Berapa Tahun Penjara Pengedar Narkoba

Berapa Tahun Penjara Pengedar Narkoba

Selasa, 17 September 2024

PID.kepri.polri.go.id – Pengertian Bandar Pengedar Dan Kurir Narkoba.

Bandar Narkoba dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan Narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.

Dalam prakteknya, bandar Narkoba itu antara lain: orang yang menjadi otak penyelendupan narkotika, permufakatan kejahatan Narkotika dan sebagainya.

Pengedar Dan Kurir Narkoba dapat diartikan orang yang melakukan setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang menyalurkan atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdangangan maupun pemindah tananan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, Kurir adalah orang yang disuruh untuk menganter narkoba baik itu diketahuinya atau tidak barang itu narkoba. Ini artinya, pengedar belem tentu berarti bandar narkoba. Istilah bandar narkoba juga tidak dikenal dalam UU Narkoba.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa sanksi pidana untuk Bandar narkoba di Indonesia Sangatlah berat. bahkan bisa dikenakan sanksi pidana Mati seperti yang telah dilakukan oleh pemerintahan Indonesia Sekarang Ini. Pidana penjara dan Pidana mati bagi Bandar dan Pengedar narkoba sangat lah berat di Indonesia, Namun Mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut?

Bahkan warga negara asing sudah banyak yang ditangkap polisi karena berani membawa narkoba ke indonesia.ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan pemberantasan narkoba,alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sanksi bagi bandar narkotika berbeda-beda tergantung dari tindakan apa yang dilakukannya. Mengenai tindakan apa yang dapat dikenai pidana mati, berikut adalah beberapa tindak pidana yang dapat dihukum mati berdasarkan UU Narkotika:

Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain (secara tanpa hak atau melawan hukum) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanpa hak atau melawan hukum perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 UU Narkotika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pada dasarnya, kriteria untuk dapat dikenakan sanksi pidana adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika. Ada dua unsur penting harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Bila si tersangka atau terdakwa tidak mengetahui bagaimana ia sampai kedapatan membawa narkotika dan apalagi tidak menghendaki untuk memiliki benda itu. Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim

SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?

Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.

Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.

Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.

Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.

Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.

"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."

Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?

Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.

Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar memerintahkan Ditresnarkorba Polda Sulawesi Selatan menyelidiki pengakuan tersangka tindak pidana narkoba di Tana Toraja yang mengaku aksinya dilakukan karena mendapat perlindungan dari polisi.

"Saya sudah perintahkan dirresnakorba Polda Sulsel untuk menyelidiki informasi dimaksud," kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut Krisno, informasi tersebut perlu ditelusuri untuk mengecek kebenarannya, sehingga mengetahui apakah pengakuan tersebut benar atau tidak. Jika informasi yang disampaikan tersangka pengedar narkoba itu benar, tambahnya, maka Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel wajib turun langsung untuk menindaklanjuti hal itu.

"Yang penting, cek kebenaran info dulu, bukan langsung percaya," kata jenderal bintang satu itu.

Video berisi pengakuan tersangka tindak pidana narkoba itu, yang mengaku aksi kejahatannya ada campur tangan polisi, sempat tersebar di media sosial.

Pengakuan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (15/2).

Pengakuan tersangka muncul setelah Kepala BNNK Tana Toraja Dewi Tonglo selesai menjawab pertanyaan wartawan.

Tiba-tiba, salah satu dari empat tersangka meminta izin untuk berbicara dan mengaku berani berbuat tindak pidana tersebut karena dilindungi oleh petugas polisi di lapangan.

"Boleh saya sedikit bicara, Bu? Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Bu," kata salah satu tersangka dalam video tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:

Baru-baru ini, beredar sebuah potongan video yang berisikan konferensi pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu (15/2/2023) hingga menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Dalam video, salah satu pengedar narkoba yang diamankan menyampaikan sebuah pengakuan yang mengejutkan di sela-sela konferensi pers tersebut. Pengakuan tersangka tersebut disampaikan setelah Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo selesai menjawab pertanyaan wartawan.

Secara tiba, tiba, salah satu dari keempat tersangka kasus narkoba tersebut meminta izin kepada Kepala BNNK Tana Toraja untuk berbicara di hadapan wartawan.

Meskipun belum sempat diberikan izin, tersangka tersebut kemudian mengatakan bahwa ia berani untuk melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba karena ia dan juga rekan-rekannya dilindungi oleh petugas kepolisian di lapangan.

Baca Juga: Bintang Emon Sebut Pengakuan Pengedar Narkoba Dilindungi Polres Bohong, Dapat 400 Ribu Likes Warganet

Menanggapi adanya pengakuan pengedar narkoba di Tana Toraja tersebut, pihak Mabes Polri pun bereaksi dengan keras.

Bareskrim Polri perintahkan penyelidikan

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipdnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar langsung memberikan perintah kepada Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan pengakuan tersangka kasus narkoba di Tana Toraja yang mengaku aksinya tersebut mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian tersebut.

Krisno menyebut bahwa informasi tersebut perlu untuk diselidiki dan untuk dicek kebenarannya, sehingga bisa diketahui apakah pengakuan tersebut benar adanya atau tidak.

Apabila informasi yang disampaikan oleh tersangka narkoba tersebut benar, Krino menyebut Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan wajib turun tangan langsung untuk menindaklanjuti adanya hal tersebut.

Baca Juga: Pengedar Narkoba: Kami Berani Karena Dilindungi Polres

DPD Minta Anggota Polri Dites Urine

Diketahui, personel Polri yang sudah menggunakan narkoba dan lebih para lagi menjadi beking dari para pengedar narkoba akan dipastikan terjadi perubahan gaya hidup dengan nyata.

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menyebut bahwa personel pemakai bisa terindikasi dari kerjanya yang buruk.

Sedangkan, disebutkan oleh Abdul Rachman Thaha bahwa personel yang sekonyong-konyong hidup mewah tidak ada salahnya untuk dicurigai memiliki keterlibatan dalam bisnis jahat termasuk salah satunya narkoba.

Ditegaskan oleh Abdul Rachman Thaha, hal itu tidaklah cukup sampai disitu. Ia menyebut Polri harus memastikan seluruh anggotanya diaudit PPATK. Hasil audit yang memperlihatkan kejanggalan harta dan kekayaan anggota harus diselidiki.

Ia pun mempertanyakan dampak dari anggaran Polri terhadap kondisi moral para anggota Polri. Dengan anggaran yang fantastis ia khawatir Polri akan mengalami dekadensi moral.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah potongan video berisi konferensi pers yang digelar Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Rabu (15/2/2023) lalu viral dan menjadi perbincangan publik baru-baru ini.

Sebab, dalam video tersebut salah satu pengedar narkoba yang diamankan menyampaikan pengakuan mengejutkan di sela-sela konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Mapolres Malinau usai Digeruduk Massa Akibat Satu Personel Tembak Pengedar Narkoba

Pengakuan tersangka itu disampaikannya setelah Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, selesai menjawab pertanyaan wartawan.

Tiba-tiba, salah satu dari empat tersangka kasus narkoba itu meminta izin kepada Kepala BNNK Tana Toraja untuk berbicara di depan wartawan.

Belum sempat diizinkan, tersangka itu lalu mengatakan bahwa dirinya berani berbuat tindak pidana mengedarkan narkoba karena dilindungi oleh petugas polisi di lapangan.

"Boleh saya sedikit bicara, Bu? Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah Bu, Polres," kata salah satu tersangka dalam video tersebut.

Baca Juga: Mabes Polri Jawab Gugatan Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat: Siap Hadapi!

Menanggapi pengakuan pengedar narkoba di Tana Toraja tersebut, pihak Mabes Polri bereaksi keras.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar langsung memerintahkan Ditresnarkorba Polda Sulawesi Selatan menyelidiki pengakuan tersangka kasus narkoba di Tana Toraja yang mengaku aksinya mendapat perlindungan dari polisi itu.

"Saya sudah perintahkan Dirresnakorba Polda Sulsel untuk menyelidiki informasi dimaksud," kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Menurut Krisno, informasi tersebut perlu ditelusuri untuk mengecek kebenarannya, sehingga mengetahui apakah pengakuan tersebut benar atau tidak.

Baca Juga: Mabes Polri Jawab Ferdy Sambo yang Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya Jadi Tersangka

Jika informasi yang disampaikan tersangka pengedar narkoba itu benar, kata dia, maka Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan wajib turun langsung untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Yang penting, cek kebenaran info dulu, bukan langsung percaya," kata jenderal bintang satu itu, menegaskan.