Dalil Haramnya Judi

Dalil Haramnya Judi

Gegara Utang Judi Online, Pria Ini Bunuh Wanita Paruh Baya di Cinunuk Bandung

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (TQS Al-Baqarah: 219)

Dalam ayat yang sudah jelas dan tak terbantahkan itu, Allah telah menegaskan bahwa perjudian dan meminum khamr atau minuman keras adalah sesuatu yang sangat diharamkan.

Dalam kelanjutan surah Al Maidah tersebut, bahkan judi juga disebut sebagai perbuatan syaitan yang artinya jika seseorang berjudi, maka ia seolah-olah sama dengan syaitan.

Penyerupaan dengan syaitan ini pastinya memiliki makna judi adalah perbuatan dosa besar. Sehingga, pelakunya kelak akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Naudzubillahi min dzalik.

Editor: Komaruddin Bagja

tirto.id - Cara menghindari judi di antaranya senantiasa beramar makruf nahi mungkar, menghindari bergaul dengan para penjudi, hingga mencari rezeki yang halal dan kanaah atas pemberian Allah SWT.

Dampak judi meliputi memicu pertikaian, menimbulkan kemiskinan, merusak rumah tangga, hingga jauh dari rida Allah SWT.

Judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Judi dalam bahasa Arab dikenal dengan al-maysir yang berarti mudah.

Kamus Besar Bahasa Indonesia V menuliskan bahwa judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.

Permainan judi menjanjikan seseorang mendapatkan kemenangan dari taruhan yang telah dipasang. Meskipun demikian, kemenangan dalam judi adalah suatu ketidakpastian.

Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), jumhur ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali menyatakan unsur utama dalam permainan judi adalah sesuatu yang dipertaruhkan.

Dari alasan inilah kemudian jumhur ulama tersebut sepakat apabila judi tergolong permainan haram.

Dalil 3: judi adalah amalan setan

Allah Ta’ala menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan dalam firmannya (yang artinya) : “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“. Dan semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan.

Maka jika ada sudah mengetahui bahwa judi adalah amalan setan, maka ketahuilah bahwa setan itu tidaklah mendatangimu kecuali untuk mengelabuimu dan menipumu, serta membuat permusuhan antara engkau dan saudaramu.

Maka setan adalah musuh manusia.

Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).

Dan Allah juga mengabarkan kepada kita bahwa setan telah memperdaya Nabi Adam dan Hawa sehingga mereka dikeluarkan dari surga. Dan setan bersumpah kepada Adam dan Hawa bahwa ia adalah pemberi nasehat, padahal ia pendusta. Allah Ta’ala berfirman:

وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ

“(setan) bersumpah kepada keduanya: ‘saya adalah pemberi nasehat kepada kalian berdua‘” (QS. Al A’raf: 21).

Allah memberi kita peringatan terhadap musuh besar kita ini dalam firman-Nya:

يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ

“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga” (QS. Al A’raf: 27).

Maka setan ini adalah musuh manusia, dan ia sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia. Khamr, judi, al anshab, dan al azlam adalah amalan setan, maksudnya amalan inilah yang dibawa oleh setan. Dan amalan-amalan inilah yang dibisikan oleh setan kepada para hamba, dan setan menghias-hiasanya sehingga manusia terbujuk melakukannya dan terjerumus ke dalamnya.

Jika anda sudah mengetahui suatu perkara itu adalah amalan setan, maka wajib bagi anda untuk menjauhinya dan meninggalkannya hingga anda selamat. Karena setan itu tidak menginginkan dari anda kecuali kebinasaan dan kesesatan bagi anda. Dan setan itu senantiasa bercokol di hati manusia, membisikkan dada manusia.

Allah telah menurunkan sebuah surat, yang ia merupakan surat yang urutannya terakhir. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

“Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia” (QS. An Naas: 1-6).

Bisikan kejahatan ke dalam dada di sini maksudnya adalah setan. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk meminta perlindungan kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia dari kejahatan setan ini. Yang masuk ke dalam dada dan membisikan keburukan ke dalamnya. Ia juga mengajak kepada keburukan, menghias-hiasi keburukan seolah-olah nampak baik, menumbuhkan ide-ide dalam pikiran manusia dan menggiring mereka untuk mewujudkannya.

Namun Allah Ta’ala telah menyiapkan perisai dan tameng dari keburukan setan bagi hizbullah dan para wali Allah. Dan Allah juga telah memilih hamba-hamba-Nya yang Ia selamatkan dan amankan dari keburukan setan. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ عِبَادِي لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطَانٌ إِلَّا مَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْغَاوِينَ

“Sesungguhnya hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikut kamu, yaitu orang-orang yang sesat” (QS. ِAl Hijr: 42).

Maka hamba-hamba Allah yang terpilihlah yang selamat dari keburukan setan dan setan tidak mampu menggodanya. Setan sendiri telah mengecualikan mereka, setan berkata:

إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ

“kecuali para hamba-Mu yang ikhlas” (QS. Al Hijr: 40).

Jika anda telah memahami permusuhan kita terhadap setan ini, kita akan mengetahui betapa setan sangat berambisi untuk menggunakan berbagai macam tipu daya dan sarana untuk menyesatkan manusia. Bahkan Allah menyebutkan hal ini:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya” (QS. An Nisa: 119).

Dan firman Allah Ta’ala:

لَأَحْتَنِكَنَّ ذُرِّيَّتَهُ إِلَّا قَلِيلًا

“niscaya benar-benar akan aku sesatkan keturunannya, kecuali sebahagian kecil” (QS. Al Isra: 62).

Maksudnya anak cucu Adam, kecuali sedikit saja. Maka Allah pun memberikan kita waktu tenggang. Ia berfirman:

إِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ

“Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh” (QS. Al A’raf: 15)

Maksudnya diberi waktu tunda.

Allah juga berfirman:

اذْهَبْ فَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ فَإِنَّ جَهَنَّمَ جَزَاؤُكُمْ جَزَاءً مَوْفُورًا وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ

“Pergilah, barangsiapa di antara mereka yang mengikuti kamu, maka sesungguhnya neraka Jahannam adalah balasanmu semua, sebagai suatu pembalasan yang cukup. Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki” (QS. Al Isra: 63-64).

Artinya: “tipulah manusia dengan segala tipu daya, jerumuskan mereka dengan segala cara, goda mereka dengan segala sarana yang mungkin”. Maka setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan ia akan mengerahkan segala daya upaya untuk menyesatkan setiap manusia. Dan makhluk ini memiliki kemampuan, memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi manusia.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengabarkan bahwa setan mengalir bersama aliran darah manusia. Artinya, ia berjalan dalam diri manusia hingga ke setiap anggota badannya hingga mengalir dalam jasadnya, sebagaimana mengalirnya darah dalam tubuh manusia.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda bahwa setan mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana mengalirnya darah, dan ia memberikan was-was dalam hatinya sedangkan manusia tersebut tidak melihatnya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ

“Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” (QS. Al A’raf: 27).

Yang dimaksud, makhluk yang sejenis jin dan semisalnya yang kamu tidak bisa melihat mereka. Namun Allah telah menjadikan perkara-perkara yang menjadi perlindungan bagi kita. Misalnya ketaatan, ia adalah perlindungan dari setan. Dzikrullah juga perlindungan dari setan, menyempurnakan ibadah, membaca dan mentadabburi Al Qur’an, dzikir rutin, membaca tasbih dan semisalnya semua ini juga perlindungan dari setan.

Inilah beberapa pelindungan yang menghalangi kita dari setan, ketika anda melakukannya dengan ikhlas dan tulus, itu dapat melindungi anda dan bermanfaat bagi anda dengan izin Allah.

Kesimpulannya, perkara-perkara ini yaitu khamr, judi, al anshab, al azlam, telah Allah haramkan dengan sebab ia adalah amalan setan.

Yaitu perkara-perkara ini adalah perkara yang dilakukan setan dan didakwahkan oleh setan untuk melakukannya. Setanlah yang mengajak membangun berhala-berhala hingga mereka disembah. Setanlah yang mengajak manusia untuk minum khamr. Setanlah yang mengajak manusia untuk berjudi. Setanlah yang mengajak manusia untuk mengundi nasib dengan anak panah.

Dengan demikian perkara-perkara ini adalah amalan setan.

Jika anda telah mengetahui hal tersebut, maka jauhilah hingga anda selamat dari was-was setan.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan“.

Baca Juga: Awas, Ada Setan di Sisi Anda!

Dalil 6: judi menimbulkan permusuhan di antara manusia

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)

Maksudnya, setan bersemangat untuk menimbulkan permusuhan di antara manusia. Dan al ‘adawah artinya: muqatha’ah (pemutusan), yakni antara sesama saudara seiman saling memutus hubungan.

Atau antara dua sahabat saling memutus hubungan, atau saling membenci, atau saling memboikot.

Maka persaudaraan pun putus, mereka saling memutus hubungan satu sama lain, saling menjauhi, saling mencela, dan mudah untuk meng-ghibah-i dan mencederai kehormatan saudaranya, menuduhnya dengan hal yang buruk. Semua ini terjadi karena sebab khamr dan judi.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)“.

Baca Juga: Janganlah Saling Bermusuhan

Hukum Judi Online dalam Islam

Dilansir iNews.id dari laman Pesantren Terbaik, Senin (25/7/2022), Islam merupakan agama sempurna dan paripurna yang telah mengatur segala aspek kehidupan manusia di dunia.

Islam secara tegas telah mengatur bahwa judi dalam bentuk apapun, hukumnya adalah haram. Tidak terkecuali judi online. Islam memandang bahwa judi adalah budaya jahiliyah yang secara mutlak harus dihindari atau ditinggalkan.

Suami Istri Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Uang Korban Dipakai buat Judi Online

Dalil haramnya perjudian tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Pengertian Khamar, Judi, & Pertengkaran serta Hukumnya

Untuk mengenal tiga macam dosa besar ini, harus diketahui terlebih dahulu pengertian khamar, judi, dan pertengkaran.

1. Pengertian Khamar atau Minuman Keras dan Hukumnya

Sederhananya, khamar adalah minuman yang memabukkan, sekecil apa pun kadarnya. Ketika dikonsumsi, khamar dapat menghilangkan kesadaran dan menutup akal peminumnya.

Hukum khamar adalah haram dalam Islam. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Sesuatu [minuman] yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram,” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).

Khamar atau minuman keras hadir dalam banyak bentuk dan dikemas dalam beragam merek. Jenis-jenis khamar yang banyak ditemui di pasaran adalah wine, tuak, arak, bir, dan sebagainya.

2. Pengertian Judi dan Hukumnya

Dalam bahasa Arab, judi adalah "Al-Maisir" atau "Qimar". Kedua kata itu mengacu pada permainan peluang. Dari pengertiannya, judi adalah permainan yang menggunakan barang berharga sebagai taruhannya.

Inti dari judi adalah permainan peluang yang tidak berdasarkan keahlian atau kemampuan analisis. Orang yang berjudi tidak bisa memprediksi kapan ia menang atau kalah.

Dalam kajian ilmiah, perilaku judi tergolong patologi sosial sebagaimana dinyatakan ahli psikologi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kartini Kartono.

Dalam buku Patologi Sosial (1981), Kartini mendefinisikan judi sebagai pertaruhan suatu nilai atau barang berharga, dengan menyadari risiko dan harapan tertentu pada suatu permainan, lomba, atau kejadian-kejadian yang belum tentu hasilnya.

Selain berdasarkan Al-Maidah ayat 90, hukum haramnya judi juga tertera dalam hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa di antara kalian yang berkata ketika bersumpah, 'Demi Al-Lātta dan Al-Uzza,' maka hendaknya mengucapkan, 'Tiada Tuhan [yang berhak disembah] selain Allah; Dan barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan bertaruh untukmu,' maka hendaknya ia bersedekah," (H.R. Bukhari).

3. Pengertian Pertengkaran dan Dalil Larangannya

Islam melarang pertengkaran dan pertikaian antarsesama manusia. Umat manusia diciptakan untuk saling mengenal dan bergaul satu sama lainnya, sebagaimana tercantum dalam surah Al-Hujurat ayat 13.

Pertengkaran merupakan konflik antara individu atau kelompok, bahkan dapat memicu baku fisik. Ia adalah kebiasaan buruk yang dilakukan orang-orang kafir terdahulu. Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zukhruf ayat 58.

"Dan mereka berkata, 'Manakah yang lebih baik Tuhan-Tuhan kami atau dia [Isa]?' Mereka tidak memberikan (perumpamaan itu) kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar," (QS. Az-Zukhruf [43]: 58).

JAKARTA, iNews.id - Hukum judi online menurut Islam penting diketahui dan diindahkan, khususnya bagi setiap muslim. Pasalnya, praktik judi online melalui platform internet kini semakin marak dilakukan.

Judi online melalui internet tersedia tersedia 24 jam dan dalam berbagai bentuk. Sebut saja slot, togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi.

Kecanduan Judi Online, Pria Lubuklinggau Ini Jual Motor Mertua

Fakta Judi Online, Bisa Bikin Ketagihan dan Bisa Menambah Garis Kemiskinan

Mudahnya akses dan dan beragamnya pilihan menjadikan judi online semakin menjamur di hampir seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu sangat meresahkan mengingat bahaya dan dampak nyata judi seperti kecanduan, kriminalitas, pidana, bahkan kemiskinan.

Lalu, bagaimana agama dalam hal ini Islam memandang maraknya perjudian online sebagai suatu fenomena yang meresahkan di era digital?

Bagaimana Cara Menghindari Judi dan Dampaknya?

Judi sebaiknya dijauhi dan dihindari umat Islam. Selain dilarang syariat, permainan ini memiliki dampak yang buruk. Berikut ini beberapa contoh dampak negatif permainan judi:

Beberapa cara yang bisa dijadikan contoh dan dapat dilakukan seorang muslim untuk menghindarkan diri dari perbuatan judi sebagai berikut:

tirto.id - Pendidikan

Kontributor: Syamsul Dwi MaarifPenulis: Syamsul Dwi MaarifEditor: Dhita Koesno

Dalil 4: Allah memerintahkan untuk menjauhi judi

Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjauhi empat hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam. Dan al ijtinab itu lebih mendalam dari pada at tark. Karena al ijtinab itu artinya: jauhkan diri darinya, ini lebih mendalam dari pada mengatakan: tinggalkan ia. At tark tidak melazimkan penjauhan diri, sedangkan al ijtinab itu maknanya lebih dalam, karena artinya: tinggalkan dan jauhilah, pergilah ke arah yang jauh darinya. Dan judi termasuk dalam empat hal ini.

Maka menjauh dari judi itu lebih selamat, sedangkan mendekat kepada perjudian itu biasanya menjadi sebab atau sarana terjerumusnya seseorang ke dalamnya.

Oleh karena itu Allah memerintahkan kita untuk tajannub, yaitu menjauhinya. Maka janganlah kita mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya, jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya, jangan mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan padanya.

Bahkan seharusnya anda menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatanmu, agamamu, akidahmu selamat. Karena kondisi agamamu berada dalam kekhawatiran jika anda mendekat dengan hal-hal tersebut, atau jika anda duduk bersama dengan tukang judi atau tukang minum khamr, dan semacamnya.

Dan yang semisal mereka, dikhawatirkan akan mengotori kehormatanmu dan agamamu. Atau bisa jadi anda terjerumus ke dalamnya walaupun sedikit, atau engkau menyukai sesuatu dari hal-hal tersebut, atau semisalnya. Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhinya dalam firman-Nya (yang artinya) : ‘‘Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu..“.